PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Salah satu hasil penilaian Evaluasi Pembelajaran yaitu: Ujian Sekolah, Ujian sekolah adalah kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik dan merupakan salah satu syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, kelompok mata pelajaran agama, dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang diatur dalam Pemendiknas yang dikeluarkan oleh Depdiknas untuk tahun yang bersangkutan dan Prosedur
Operasional Standar (POS) ujian sekolah yang diterbitkan oleh BSNP.
Pada Ujian Sekolah unsur yang terlibat ialah Sekolah Pemerintah, (Internal/QA dan atau Ekternal/QC), Ruang lingkup meliputi: Mata pelajaran yang tidak diujian dalam UN untuk seluruh SKL yang sudah diajarakan, Bentuk administrasi penilaian: 1. produktif meliputi KHS/skills, Passport, laporan hasil belajar, translip, Ijazah, Leger. 2. Normatif dan Adaptif: Ijazah, Transkrip dan Leger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar